Hukum
Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim
Dari Abu Hurairah R.A. , Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ ،
وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدهمْ فِي طَرِيق فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقه
“Janganlah kalian awali
megucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah
seorang mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. al-
Muslim dari Abu Hurairah)
Mengenai hadits ini Imam Nawawi
berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan
keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir
dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145).
Mengenai hadits ini yang dimaksud
dengan salam adalah ucapan salam islam yang mendoakan keselamatan, keberkahan
akhirat seperti Assalaamu’alaikum, Hayyakallah, Barakallahu fiik, dll yang
bermakna doa sedangkan mengucapkan salam seperti selamat pagi, selamat siang,
dll yang tidak bermakna doa itu tidak apa apa.
Dari Usamah bin Zaid -radhiallahu
‘anhu- dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكِبَ
حِمَارًا عَلَيْهِ إِكَافٌ تَحْتَهُ قَطِيفَةٌ فَدَكِيَّةٌ, وَأَرْدَفَ وَرَاءَهُ
أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ -وَهُوَ يَعُودُ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ فِي بَنِي
الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ- وَذَلِكَ قَبْلَ وَقْعَةِ بَدْرٍ. حَتَّى مَرَّ فِي
مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلَاطٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُشْرِكِينَ عَبَدَةِ
الْأَوْثَانِ وَالْيَهُودِ, وَفِيهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ
ابْنُ سَلُولَ وَفِي الْمَجْلِسِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ. فَلَمَّا
غَشِيَتْ الْمَجْلِسَ عَجَاجَةُ الدَّابَّةِ, خَمَّرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ
أَنْفَهُ بِرِدَائِهِ ثُمَّ قَالَ: لَا تُغَبِّرُوا عَلَيْنَا. فَسَلَّمَ
عَلَيْهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ وَقَفَ فَنَزَلَ
فَدَعَاهُمْ إِلَى اللَّهِ وَقَرَأَ عَلَيْهِمْ الْقُرْآنَ
“Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi
wasallam- mengendarai keledai yang di atasnya ada pelana bersulam beludru
Fadaki, sementara Usamah bin Zaid membonceng di belakang beliau ketika hendak
menjenguk Sa’ad bin ‘Ubadah di Bani Al Harits Al Khazraj, dan peristiwa ini
terjadi sebelum perang Badar. Beliau kemudian berjalan melewati suatu majelis
yang di dalam majelis tersebut bercampur antara kaum muslimin, orang-orang
musyrik, para penyembah patung, dan orang-orang Yahudi. Dan di dalam majelis tersebut
terdapat pula Abdullah bin Ubay bin Salul dan Abdullah bin Rawahah. Saat majlis
itu dipenuhi kepulan debu hewan kendaraan, ‘Abdullah bin Ubay menutupi
hidungnya dengan selendang sambil berkata, “Jangan mengepuli kami dengan debu.”
Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengucapkan salam pada mereka lalu
berhenti dan turun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajak mereka menuju
Allah sambil membacakan Al-Qur’an kepada mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 6254
dan Muslim no. 1798)
Di dalam hadits ini dijelaskan bahwa
mengucapkan salam kepada suatu majlis yang terdiri dari orang muslim dan non
muslim itu tidak apa apa sedangkan yang tidak boleh adalah mengucapkan salam
kepada orang non muslim
2.
Hukum Menjawab Salam Non Muslim
Kebanyakan ulama berpendapat wajib
menjawab salam non muslim (salam yang benar bukan salam yang disimpangkan) tapi
bukan dengan ucapan salam yang mendoakan keselamatan, keberkahan, dll yang
mengandung doa melainkan dengan hanya menjawab wa’alaikum
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ
فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
“Jika seorang ahli kitab (Yahudi
dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan wa’alaikum.”
(HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)
Dalam hadits ini sudah jelas jika
menjawab salam orang non muslim kita jawab saja dengan ucapan wa’alaikum
مَرَّ يَهُودِىٌّ بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسل فَقَالَ
السَّامُ عَلَيْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «
وَعَلَيْكَ » . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « أَتَدْرُونَ
مَا يَقُولُ قَالَ السَّامُ عَلَيْكَ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ
نَقْتُلُهُ قَالَ « لاَ ، إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا
وَعَلَيْكُمْ »
“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka
engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’
(engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
“Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’
(celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana
jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa
‘alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6926)
Berhati hatilah kalian jika
mendengar seorang non muslim mengucapkan salam kepada kalian karena mungkin itu
adalah salam yang disimpangkan maka jika itu adalah salam yang disimpangkan
jawablah sama seperti menjawab salam yang benar yaitu jawab dengan wa’alaikum
hanya saja menjawab salam yang disimpangkan menurut para ulama tidak wajib.
Tapi pada saat itu kondisi peperangan maka banyak yang menyimpangkan salam tapi
menurut saya kalo jaman sekarang sepertinya sudah sedikit yg seperti itu
Komentar
Posting Komentar